Selasa, 11 Februari 2020

PLAGIARISM


PLAGIARISM

11-02-2020

Plagiarism adalah mengambil sesuatu tanpa izin dari si pencipta atau pembuat. Plagiarism diambil dari bahasa latin ”Plagiarius” atau “Plagium” yang berarti penculik atau penculikkan. Sedangkan dari bahasa Yunani “Plagion” artinya pun sama seperti bahasa latin yaitu penculik. Dari arti-arti tersebut, dapat disimpulkan bahwa plagiarism adalah pencurian karya orang lain. Kata “Plagiat” adalah kata serapan dari bahasa Prancis, bahkan kata “Plagiat” lebih populer di telinga masyarakat Indonesia daripada kata “Plagiarism”. 


Fenomena plagiarism di Indonesia tidak hanya terjadi di saat pembuatan karya tulis seperti skripsi, tesis, disertasi, tetapi juga terjadi di berbagai aspek media seperti musik, dan lain-lain. Tidak semua yang melakukan tindakan plagiarism itu diawali dari niat, tetapi juga bisa dari ketidak cermatan, kehati-hatian dari si pelaku plagiarism. Plagiarism juga sangat rentan dalam dunia periklanan. Tidak sedikit iklan dari luar negri yang menjadi inspirasi bagi pembuat iklan domestik. Tidak sedikit pula pembuat iklan di Indonesia tidak memuat kekreatifan sendiri, hal itulah bisa dibilang karya plagiarism.


Tidak hanya di dunia periklanan saja yang rentan dalam melakukan plagiarism. Ya, itu ada di dunia perkuliahan. Di Indonesia pun sudah menerapkan undang-undang untuk istilah plagiat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiarism di perguruan tinggi. Banyak sekali Mahasiswa yang istilahnya ingin mengambil “Jalan Pintas” dalam mengerjakan tugas. Nah, dari situlah cikal bakal untuk melakukkan plagiarism terjadi. Dampak dari kecanggihan teknologi juga memudahkan Mahasiswa untuk berbuat plagiarism, dengan cara menekan tombol keyboard Ctrl+C lalu Ctrl+V. Meskipun dosen sudah memberikan peringatan mengenai plagiarism kepada Mahasiswanya, itu tidak membuat Mahasiswa takut dengan peringatan tersebut, meskipun tidak semua Mahasiswa seperti itu.

Jadi, meskipun kalian melakukan plagiarism dengan tidak sengaja, plagiarism tetaplah pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu sebaikan kita sebagai manusia harus lebih berhat-hati dalam melakukan apapun khususnya dalam mebuat suatu karya. Sebagus apapun karya, tetaplah jelek jika karya tersebut hasil dari plagiarism. 

Sumber Rujukan :


https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-peristilahan-bagian-1-dari-3-tulisan/
http://repository.uin-malang.ac.id/2080/1/2080-1.pdf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda