PLAGIARISM
PLAGIARISM
11-02-2020
Plagiarism adalah mengambil sesuatu tanpa izin dari si
pencipta atau pembuat. Plagiarism diambil dari bahasa latin ”Plagiarius” atau “Plagium”
yang berarti penculik atau penculikkan. Sedangkan dari bahasa Yunani “Plagion”
artinya pun sama seperti bahasa latin yaitu penculik. Dari arti-arti tersebut,
dapat disimpulkan bahwa plagiarism adalah pencurian karya orang lain. Kata “Plagiat”
adalah kata serapan dari bahasa Prancis, bahkan kata “Plagiat” lebih populer di
telinga masyarakat Indonesia daripada kata “Plagiarism”.
Fenomena plagiarism di Indonesia tidak hanya terjadi
di saat pembuatan karya tulis seperti skripsi, tesis, disertasi, tetapi juga
terjadi di berbagai aspek media seperti musik, dan lain-lain. Tidak semua yang
melakukan tindakan plagiarism itu diawali dari niat, tetapi juga bisa dari
ketidak cermatan, kehati-hatian dari si pelaku plagiarism. Plagiarism juga
sangat rentan dalam dunia periklanan. Tidak sedikit iklan dari luar negri yang
menjadi inspirasi bagi pembuat iklan domestik. Tidak sedikit pula pembuat iklan
di Indonesia tidak memuat kekreatifan sendiri, hal itulah bisa dibilang karya
plagiarism.
Tidak hanya di dunia periklanan saja yang rentan dalam
melakukan plagiarism. Ya, itu ada di dunia perkuliahan. Di Indonesia pun sudah
menerapkan undang-undang untuk istilah plagiat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan
plagiarism di perguruan tinggi. Banyak sekali Mahasiswa yang istilahnya ingin
mengambil “Jalan Pintas” dalam mengerjakan tugas. Nah, dari situlah cikal bakal
untuk melakukkan plagiarism terjadi. Dampak dari kecanggihan teknologi juga
memudahkan Mahasiswa untuk berbuat plagiarism, dengan cara menekan tombol keyboard
Ctrl+C lalu Ctrl+V. Meskipun dosen sudah memberikan peringatan mengenai
plagiarism kepada Mahasiswanya, itu tidak membuat Mahasiswa takut dengan
peringatan tersebut, meskipun tidak semua Mahasiswa seperti itu.
Jadi, meskipun kalian melakukan plagiarism dengan
tidak sengaja, plagiarism tetaplah pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu
sebaikan kita sebagai manusia harus lebih berhat-hati dalam melakukan apapun
khususnya dalam mebuat suatu karya. Sebagus apapun karya, tetaplah jelek jika
karya tersebut hasil dari plagiarism.
Sumber Rujukan :
https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-peristilahan-bagian-1-dari-3-tulisan/
http://repository.uin-malang.ac.id/2080/1/2080-1.pdf
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda